MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menemukan banyak alat peraga sosialisasi (APS) parpol, caleg, dan calon anggota DPD RI yang menyerupai alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo SH menegaskan, praktik tersebut merupakan pelanggaran karena belum masuk tahapan kampanye.
Alat peraga sosialisasi menyerupai kampanye seperti berisi ajakan memilih, dan gambar yang memuat surat suara disertai paku untuk mencoblos nomor atau nama calon.
“Kami mengimbau masing-masing parpol dan caleg segera menurunkan secara mandiri sebelum 1 Desember ini,” imbau Iswahyudi Wibowo saat pertemuan dengan partai politik dan stakeholder di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas, Senin (13/11/2023).
Dia menambahkan, melakukan kampanye dilarang sebelum jadwal yang telah ditentukan.
“Tahapan kampanye dimulai 28 November, terkait zona pemasangan APK akan diinfomasikan,” terang Iswahyudi.
Tujuan digelarnya pertemuan ini, jelasnya, untuk menyamakan pemahaman antara Bawaslu Kabupaten Kapuas dengan jajaran partai politik dan stakeholder se-Kabupaten Kapuas terkait persiapan penanganan pelanggaran pasca penetapan DCT, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 Kabupaten Kapuas, Kapolres Kapuas, perwakilan Kodim 1011/KLK, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Dinas PUPR-KP, Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta KPUD Kabupaten Kapuas.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 November 2023 by admin
Discussion about this post