MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Belasan anak baru gede (ABG) diamankan oleh Tim Gabungan karena ingin melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda lainnya.
Mereka yang diamankan 15 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Berawal kelompok Gangster Kampung SKN (Sukun) dan Kampoeng Bahari di Banjarmasin akan melakukan tawuran dengan Gangster ECG Berbahaya dari Martapura, Kabupaten Banjar.
Lokasi tawuran pun disepakati, yaitu Jalan Gubernur Subardjo, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan.
Namun saat bertemu, Gengster ECG Berbahaya kabur melarikan diri. Melihat seterunya kabur, Gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari melakukan konvoi di wilayah Banjarmasin Selatan.
Saat konvoi, kelompok Gengster bertemu dengan beberapa pemuda yang mengendarai motor (korban). Nah, ketika berpapasan, tatapan mata pengendara tersebut dianggap berlebihan atau sebuah tantangan.
“Sehingga kemudian Gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari ini mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan empat orang korban mengalami luka,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito saat melakukan press release di Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, dan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Taufiq Qurahman.
Tak hanya mengamankan 15 pemuda belasan tahun tersebut, polisi juga menyita sajam jenis celurit dan lima unit sepeda motor.
“Diduga aksi kenakalan remaja ini dikarenakan ingin mencari eksistensi antar kelompok,” tambahnya.
Dijelaskannya, kelompok anak muda ini terorganisir, satu orang menjadi admin sosial media, satu orang lagi ada yang jadi videografernya, dan ada perannya masing-masing.
Adapun untuk kondisi korban, ujar Kapolresta, sampai saat ini sudah ada tiga korban yang dipulangkan dan satu orang masih dirawat.
“Jadi korban masih dirawat di Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin,” ungkapnya.
Mereka yang diamankan 15 orang, antara lain berinisial DP (17) melukai dibagian bokong dan tangan korban, AH (16) melukai dibagian paha korban, dan MR (14), berperan mengemudi sepeda motor. Mereka tinggal wilayah hukum Banjarmasin Selatan dan sudah dijadikan tersangka.
Sedangkan 12 orang lainnya yang hanya ikut konvoi antara lain RF (14), MA (16), FZ (18), ZD (12), AB (15), SL (17), SE (14), NA (14), AW (14), SL (10), dan DSS (12).
Atas kejadian itu, para pelaku bakal dijerat tindak pidana pengeroyokan, dan melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 November 2023 by admin
Discussion about this post