MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Gegara pesan WhatsApp (WA) tak dibalas, MS tega melukai Wahyudi dan Riduansyah, Rabu (08/11/23) sekira pukul 18.30 Wita, di Desa Gunung Sari RT 005 RW 002 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Akibatnya, Wahyudi mengalami 1 luka tusuk di perut bagian depan, 3 titik di perut sebelah kiri dan luka sobek di tangan kiri. Sedangkan Riduansyah mengalami luka tusuk di perut bagian kiri.
Kapolres Kotabaru melalui Humas Polres Kotabaru IPDA Agus menerangkan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban Wahyudi untuk menanyakan perihal pesan WhatsApp yang tidak dibalas oleh korban.
“Kemudian tanpa alasan yang jelas tiba-tiba pelaku MS langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau kepada Wahyudi. Di saat bersamaan, Riduansyah yang melihat kejadian tersebut menghampiri untuk melerai, namun pelaku MS juga menusuknya,” ungkapnya.
Beruntung, saat kejadian sejumlah warga berdatangan di TKP, sehingga pelaku MS melarikan diri ke arah ebun. Hanya dalam 1×24 jam pelaku MS berhasil diamankan Kanitreskrim dan 3 anggota Polsek Pulau Laut Utara.
Terpisah, Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (09/11/23) sekira pukul 06.10 Wita, Kanit Reskrim dan 3 anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan lidik keberadaan pelaku, dan terendus di sekitar rumahnya,” ujarnya.
Ketika dilakukan pengintaian sekitar pukul 06.30 Wita, ujar Kapolsek Rifani, terlihat pelaku MS sedang berada di sungai yang terletak di belakang rumah orangtuanya.
Tak ingin membuang waktu, Komandan dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.
“Saat diamankan, ternyata pelaku MS ingin bunuh diri dengan meminum racun (obat rumput),” bebernya.
Melihat kondisi pelaku MS dalam keadaan tidak sadar, anggota beserta jajarannya langsung membawanya ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru untuk di lakukan perawatan.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap kedua korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP Tindak Pidana Penganiayaan Berat.(mi/rz)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 9 November 2023 by admin
Discussion about this post