MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan gelar sosialisasi dan salurkan bantuan berupa alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada warga, di Gedung Serbaguna Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), belum lama tadi.
Bupati HST Aulia oktafiandi mengatakan, pemerintah telah mengatur masalah penangkapan ikan melalui Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2011.
“Dalam regulasi tersebut diatur tentang perlindungan sumber daya alam dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya di Kabupaten HST,” jelasnya.
Karena itulah, lanjut Aulia, sosialisasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ikan di perairan kita merupakan sumber daya yang harus tetap lestari demi masa depan anak cucu kita. Potensi sumber daya ikan di perairan kita tidak akan terjaga kelestariannya apabila usaha penangkapan ikan dengan menggunakan cara, alat, dan bahan yang dilarang dan membahayakan. Karena hal ini dapat mengancam kelangsungan hidup bagi berbagai jenis ikan dan biota perairan.
“Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mencari rezeki dengan menangkap ikan itu boleh, tetapi harus dengan cara yang ramah lingkungan. Harapannya rezeki yang kita dapat untuk anak istri diberkahi oleh Allah karena tidak merusak alam,” tandasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 9 November 2023 by admin
Discussion about this post