MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi penerapan aplikasi tambahan penghasilan pegawai (TPP), di aula kantor BKPSDM Kapuas, Jumat (3/11/2023).
Kegiatan dalam rangka membina disiplin pegawai dan meningkatkan penghasilan ASN tersebut dibuka Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai, yang hilirnya untuk disiplin pegawai.
“Pelanggaran disiplin yang sering terjadi keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja, maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akibatnya berkurang besaran TPP sesuai bobot yang diterima pegawai,” ungkap Komari.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN.
“Tujuan regulasi tersebut untuk menciptakan ASN yang memiliki integritas tinggi serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang telah diberikan dan mengurangi deviasi dalam bekerja,” jelasnya.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah berupaya melakukan pemberian tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan kinerja pegawai sebagaimana termuat pada pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komari berharap kegiatan sosialisasi mampu menghasilkan output pemahaman yang optimal bagi peserta.
“Seluruh pegawai di seluruh perangkat daerah diharapkan memahami latar belakang, tujuan, dan kebijakan pemberlakuan aplikasi ini secara optimal sehingga organisasi dapat berkembang secara dinamis dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 November 2023 by admin
Discussion about this post