MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Kayu Markarius Ramba M Mahin (51), resmi ditahan pada Senin (30/10/2023).
Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019.
Berdasarkan press release yang diterima media ini, tersangka diamankan setelah giat Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas. Diawali dengan pemeriksaan, dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka.
Pelaku diduga mengelola anggaran dana tersebut sendiri dan tidak melibatkan aparat desa, seperti Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri olehnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut idak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang dalam APBDes.
Selain itu, tersangka juga merekayasa pertanggungjawaban penggunaan dana, dan berdasarkan pengakuan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan sekaligus penahanan terhadap mantan Kades Sei Kayu tersebut.
“Benar, tersangka MR sudah kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Jika terbukti, tersangka MR akan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 November 2023 by admin
Discussion about this post