MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dua terduga pelaku kasus pemerkosaan asal Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, berhasil diringkus anggota Polsek Pulau Laut Timur. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih DPO.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat membenarkan penangkapan kedua pelaku pemerkosaan tersebut. Pemerkosaan terjadi pada 1 November 2023 sekira pukul 00.05 Wita di RT 04 Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari korban. Pelaku yang kami amankan berinisial AR (36) dan AMR (32), sedangkan pelaku satunya berinisial D masih DPO,” ungkap Kuwat.
AR (36) dan AMR (32) ini merupakan warga Desa Teluk Gosong, yang mana kejadian berawal saat korban bersama saksi dalam perjalanan dari Desa Bekambit menuju Kotabaru, kemudian mampir untuk istirahat di pantai Aluh Bulan Km 16 Desa Teluk Gosong dan beristirahat di gazebo.
“Saat itu korban didatangi dua orang yang tidak dikenal (pelaku), kemudian saksi dan korban meminta izin kepada kedua orang tersebut untuk numpang istirahat sebentar, namun pelaku memukul saksi dan korban,” ungkapnya lagi.
Karena merasa tidak nyaman, korban dan saksi bermaksud hendak pulang, Namun saat mau meninggalkan lokasi pantai tersebut, datang satu pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli saksi.
“Kemudian ketiga pelaku tersebut membawa korban dan saksi dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi pantai Aluh Bulan. Sesampainya di pondok, dua orang pelaku langsung menyeret korban ke dalam pondok, sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri diluar sambil memegangi dan memukuli saksi,” terangnya.
Saat didalam pondok korban diancam akan dibunuh kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.
Setelah melakukan pemerkosaan, satu pelaku langsung pergi meninggalkan pondok, sedangkan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul dan meminta kunci kendaraan milik korban yang awalnya diparkir dekat gazebo.
Setelah itu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, selanjutnya mereka pergi meninggalkan saksi dan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Polsek Pulau Laut Timur juga mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah bra warna hitam, 1 lembar celana dalam warna putih, dan 1 lembar celana panjang jeans warna biru gelap.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Laut Timur guna proses hukum lebih lanjut, dan bakal dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.(mi/rz)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 November 2023 by admin
Discussion about this post