MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Kepala BPKP Kalteng Bambang Ari Sutiono mengingatkan agar pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu perlu juga diperhatikan agar pengelolaan dana hibah dan bansos berdasarkan proposal pengajuannya dan tepat sasaran,” ujar Bambang Ari Sutiono saat menjadi narasumber pada sosialisasi tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan dana hibah dan bansos di Aula Kantor Bappelitbangda Kabupaten Kapuas, Rabu (25/10/2023).
Karena itulah, sambungnya, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman seperti apa pengelolaan maupun pelaporan dana hibah dan bansos, sehingga pemangku kepentingan dapat melaksanakannya tepat sasaran sesuai dengan aturan serta ketentuan berlaku.
Kegiatan sosialisasi dibuka Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi ST yang diwakili Sekda Kapuas Drs Setedy.
Sekda Kapuas mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar dalam pelaksanaan pemberian hibah nantinya tidak ada lagi yang berujung pada pelanggaran hukum, yang menyebabkan oknum pengelola berurusan dengan tindak pidana.
“Sehingga tujuan akhirnya dapat meminimalisasi penyimpangan alokasi hibah dan bansos,” katanya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) provinsi Kalimantan Tengah Bambang Ari Sutiono, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, para Camat, Kabag Kesra, dan unsur perangkat kerja terkait lainnya.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post