MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha sarang burung walet dinilai masih belum optimal, padahal potensinya sangat menjanjikan.
Oleh karena itu, Camat Selat Yaya Setia Budi bersama Lurah Selat Utara Rahmat M Noor, mengumpulkan 45 pengusaha burung walet di wilayah Kelurahan Selat Utara, Selasa (24/10/2023).
“Kami mengundang 45 pengusaha walet untuk mensosialisasikan aturan dan kewajiban mereka atas usahanya tersebut. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran warga untuk aktif membayar pajak gedung walet di wilayah Kelurahan Selat Utara,” ujar Lurah Selat Utara, Rahmat M Noor.
Turut hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Selat Utara tersebut, Babinsa Selat Utara, Ketua RW dan RT setempat, serta pemilik gedung walet.
Pihaknya juga melakukan inventarisasi dan cipta kondisi terhadap lingkungan atas keberadaan gedung burung walet yang terbangun di wilayah Kelurahan Selat Utara.
Sementara itu, Camat Selat Yaya Setia Budi menyampaikan regulasi izin pembangunan gedung walet.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tatacara, Mekanisme, dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, tidak dibolehkan berdiri gedung walet terutama lingkungan perkotaan.
“Hal ini yang menginisiasi kami mengundang para pemilik gedung walet untuk rembug bersama,” katanya.
Ditegaskan Yaya, nominal atas pajak produksi gedung walet besarannya 0,5 persen per tahun dari hasil produksinya.
Salah satu perwakilan pengusaha walet, H Anwar, menyatakan sepakat dan siap untuk menaati peraturan yang ditentukan oleh Pemkab Kapuas dengan harapan semua pihak agar melaksanakannya dan tidak ada tebang pilih.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post