MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Ana Rahimah menegaskan, orang yang pernah terpidana kasus tindak pidana korupsi (napi koruptor) tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai pengurus dalam organisasi yang dibiayai negara.
“Hanya saja, mereka yang terdaftar sebagai pengurus organisasi yang dibiayai negara masih bisa menjadi caleg asalkan membuat surat pengunduran diri secara tetap selambat lambatnya 1 bulan setelah Daftar Calon Tetap (DPT) yang diterbitkan oleh KPU,” ujar Ana Rahimah saat kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non peraturan Bawaslu pada Pemilu serentak tahun 2024, diaula Hotel Fovere Kuala Kapuas.
Kegiatan ini diikuti 17 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di Kabupaten Kapuas.
Turut hadir Kepala badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Komisioner KPUD, Kepala Satuan Pol PP dan Damkar, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ormas.
Sebagai pemateri pertama Dr Aprianto S.Pd M.Pd, (dosen Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya), pemateri kedua Dr Rudyanti Dorothea Tobing SH.M.Hum (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) dan pemateri ketiga Kristaten Jon M.Th (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah).(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post