MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sat Reskrim Polres HST mengamankan MY (35), warga Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
MY harus berurusan dengan hukum lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa Izin.
Penangkapan terhadap MY berawal ketika anggota Polres HST dan anggota Polsek Labuan Amas Utara ingin melaksanakan mediasi di rumah MY. Saat itu MY bersama anggota kepolisian sedang duduk di sofa ruang tamu rumah MY.

Saat MY berbincang dengan anggota kepolisian, tiba-tiba salah seorang warga berinisial MH melintas persis di depan rumah MY seraya berkata “Bila handak bakalahi keluar” (kalau ingin berkelahi silakan keluar rumah).
Nah, mendengar tantangan tersebut MY emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang terletak di sela-sela sofa. Kemudian berniat keluar rumah melewati jendela dengan parang terhunus. Namun anggota kepolisian langsung mengamankan MY bersama senjata tajam itu, kemudian MY dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post