MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- DPRD Kalimantan Selatan optimistis persoalan antara perusahaan perkebunan PT KJW dengan warga Kintap Kabupaten Tanah Laut bisa terselesaikan.
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Imam Suprastowo menyatakan itu, usai memimpin pertemuan antara manajemen KJW dengan warga Kintap di kantor DPRD Kalsel, Rabu (4/10/2023).
Namun, ia meminta kesabaran warga serta mengurus menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan hak kepemilikan lahan.
“Dewan bukan pengambil keputusan atau eksekutor, tapi hanya bersifat rekomendasi yang kami sampaikan kepada eksekutif, dalam hal ini Pemkab Tala,” ujarnya.
Anggota Komisi II H Aries Gunawan berharap perusahaan perkebunan tersebut dapat memberi toleransi kepada warga.
“Yang penting bagaimana cara agar warga sekitar tidak sakit dan perusahaan tidak merugi,” ujar Aries Gunawan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Alen Saputra menyatakan, persoalan antara perusahaan perkebunan dengan warga bukan kewenangan instansinya.
Tetapi dia berharap persoalan tersebut bisa selesai dengan baik dan secepat mungkin agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Kuasa hukum perusahaan perkebunan tersebut, Gianto SH, berpendapat penyelesaian persoalan mereka dengan warga sebaiknya melalui jalur hukum.
“Kami siap menghadapi kalau warga masyarakat melalui jalur hukum l. Karena persoalannya klasik,” kata Gianto.
Warga menuntut agar mereka bisa masuk sebagai plasma dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kintap itu.
Sebelumnya, di hadapan Ketua Komisi II Imam Suprastowo, warga Desa Kintap diwakili oleh Syahrun menerangkan secara umum kronologi permasalahan warga dengan PT KJW yang berlangsung sejak tahun 2019 silam hingga sekarang. Selanjutnya, warga meminta PT KJW agar membebaskan lahan warga seluas 800 hektare yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi.
Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian Perusahaan dengan warga pada tanggal 29 September 2019 yang lalu.
“Pertama kami meminta PT KJW membebaskan lahan kami. Kedua, kami meminta Berita Acara yang ditandatangani pada tahun 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu 3 bulan permasalahan plasma tidak selesai maka lahan akan dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.(dna/mega)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post