MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Hendra alias Barak (41) hanya bisa pasrah ketika anggota Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankannya.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek ini diciduk saat berada di rumahnya Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Rabu (20/9) lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 5,53 gram, 1 bekas minuman serbuk, 1 lembar celana panjang warna abu-abu dan 1 unit telepon selular.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan tersangka Hendra alias Barak.
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti siap edar,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Suryo mengungkapkan, dari tangan tersangka Hendra ini ditemukan 1 bekas bungkusan minuman serbuk yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Hendra, dan kembali ditemukan 23 paket sabu-sabu di dalam kantong celana panjang warna abu-abu yang tergantung di lemari,” beber Kasat.
Hendra beserta barang bukti digiring ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, tersangka Hendra akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(spk)
Editor: Agus Salim