MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Puluhan massa yang tergabung dalam Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) dan Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Kamis (21/09/2023.
Kordinator aksi, Abdul Rahman (Pangkalima Tasik) dan Tenison (Pangkalima Kahui) dalam orasinya menuntut pengakuan adat istiadat (budaya) masyarakat dayak, khususnya Hinting Pali.
“Kami juga menuntut Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri agar menghormati dan mengakui putusan adat terkait putusan kerapatan Mantir dan putusan Damang selaku tokoh adat masyarakat Dayak,” ujar Abdul Rahman.
Pantauan media ini di lapangan, aksi damai tersebut mendapat pengamanan personel Dalmas Polres Kapuas yang dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK, didampingi para Kepala Satuan (Kasat) Polres Kapuas.
Setelah menyampaikan orasi, massa yang mengenakan pakaian berwarna merah meminta ketemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri dan Kajari Kapuas untuk menyampaikan aspirasinya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menerima permintaan tersebut tapi dengan syarat, diantaranya hanya 3 orang perwakilan yang masuk, tidak membuat kegaduhan, tidak diperbolehkan membawa atribut berupa mandau, serta berprilaku santun dan saling menghormati.
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati 8 orang perwakilan masa aksi untuk masuk ke Kantor Pengadilan Negeri bertemu dengan Ketua Pengadilan dan Kajari Kapuas yang sejak awal sudah menunggu di ruang pertemuan yang telah disediakan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi terkait hasil pertemuan antara pendemo (MABB) dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kapuas. Sekira pukul 13.00 WIB masa aksi mulai membubarkan diri.(NTG)
Editor: Agus Salim