MEGAPOLIS.ID, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD ke XIII masa sidang III di Buntok, Senin (18/9/2023).
Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengatakan, dua rancangan peraturan daerah yang disampaikan itu yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kota Ramah Anak.
Ia menjelaskan, untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepala daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah.
“Pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis menjadi 8 pajak daerah,” jelas Deddy Winarwan.
Dikatakannya, dalam raperda yang diajukan tersebut, adanya sumber-sumber perpajakan yang baru bagi pemerintah daerah dengan adanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada raperda ini juga menyederhanakan jenis retribusi daerah yang semula 19 jenis retribusi menjadi 12 retribusi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan Raperda tentang Kota Ramah Anak ini dalam rangka mewujudkan kota ramah anak serta perlindungan khusus terhadap anak.
“Raperda yang diajukan ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Kota Ramah Anak di Barito Selatan ini,” kata Deddy Winarwan.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran mengatakan, raperda yang diajukan tersebut akan dikaji sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Raperda ini akan dilakukan pengkajian dan pembahasan sesuai dengan tahapan-tahapannya, sehingga bisa selesai dengan baik,” kata politisi PDIP Barito Selatan itu.
Menurut dia, kalau memang perlu dilakukan studi banding terhadap dua raperda yang diajukan tersebut, pihaknya akan melaksanakannya agar tidak salah pada saat disyahkan menjadi perda.
Rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Sekda Edy Purwanto dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Barsel.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 18 September 2023 by admin