MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan di warung malam Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Selasa (5/9/2023).
Satu pelaku berinisial SA ditangkap Sabtu (2/9) oleh Sat Reskrim Polres HST dirumahnya sekira pukul 02.20 WITA di Desa Bakapas Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Sedangkan dua tersangka lainnya nyaris kabur setelah sempat berobat di Puskesmas Birayang Kecamatan BAS, akibat terluka saat perkelahian dengan korban bernama Iluk (37) yang menggunakan senjata penyadap karet.
Keduanya yang merupakan kakak-beradik itu menyerahkan diri ke Polsek Batang Alai Selatan pada Minggu (3/9) dini hari pukul 00.30 WITA, diantar oleh keluarga dan kepala desa setempat.
Wakapolres HST Kompol Sudarno, saat Konferensi Pers di ruang Humas Polres HST menyampaikan motif awal konflik perkelahian.
Dia mengungkapkan awal terjadinya perkelahian karena korban atas nama Iluk (37) mendatangi warung malam tempat sang pacar berjualan.
“Iluk tersulut emosinya karena sang pacar mengakhiri hubungan mereka, lalu berteriak marah-marah ke warung sebelah,” jelasnya.
Warung sebelah itu, kata Kompol Sudarno, ditempati oleh ketiga tersangka. Lantaran terpancing teriakan Iluk akhirnya terjadi baku hantam dengan senjata tajam.
“Perkelahian itu mengakibatkan dua tersangka R dan IR mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun luka terparah dialami oleh Iluk sebanyak 7 mata luka di perut, dada, dan tangan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Waka menambahkan, akibat banyaknya luka ditubuhnya, nyawa Iluk tidak dapat diselamatkan. Dan ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan ini.
“Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 338 KUPH atas tuduhan menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap Kompol Sudarno.
Waka juga menambahkan, untuk kedepannya akan dilakukan patroli secara rutin oleh pihak kepolisian terutama Polsek terdekat terkait maraknya perkelahian di warung malam.
Untuk warung malam sendiri nanti akan dibatasi jam bukanya, paling malam sampai pukul 24.00 WITA.
“Kalau pemilik warung tidak mematuhi, kami akan membawa pemilik warung dan barang dagangannya. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan siapapun yang membawa sajam akan kita bawa dan diproses hukum, karena tidak ada lagi izin sajam diterbitkan untuk masyarakat,” tegasnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri Kapolsek BAS, Kasat Reskrim, dan KBO Reskrim.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 September 2023 by admin
Discussion about this post