MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memenuhi permintaan RSHD Barabai untuk melakukan perpanjangan MoU terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri HST, Kamis (24/08/2023).
Perpanjangan penandatanganan MoU ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu dan Direktur RSHD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama.
Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini memberikan semangat bagi rekan-rekan di RSHD Barabai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
“Kalau kita dengar informasi dari masyarakat tentu yang diharapkan adalah bagaimana Rumah Sakit Daerah bisa memberikan pelayanan yang prima,” ujarnya.
Dia menambahkan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal tentu akan mencapai indeks penilaian yang juga tentunya baik dari masyarakat.
Dia juga mengapresiasi RSHD Barabai yang terus berbenah terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “RSHD Barabai telah mendapat kepercayaan dari Kementerian Kesehatan RI untuk semakin meningkatkan fasilitas yang ada di Rumah Sakit,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSHD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama memaparkan, penandatanganan MoU ini adalah perpanjangan yang pertama dari MoU sebelumnya bersama Kejaksaan Negeri HST.
“MoU ini tentu menjadi bahan bagi kami untuk selalu berkonsultasi dan meminta bantuan dari kawan-kawan di Kejaksaan terkait dengan permasalahan pelayanan di Rumah Sakit,” ujarnya.
dr Nanda juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri HST yang terus mendukung melalui pendampingan hukum khususnya terkait kualitas pelayanan di Rumah Sakit.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Agustus 2023 by admin
Discussion about this post