MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana menegaskan proses penanganan MGD, terduga kasus narkoba tidak ada rekayasa.
Saat ini proses hukumnya terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan JPU.
“Tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus MGD, semuanya sudah dijalankan, saksi ada, material formil ada, sesuai dengan ketentuan prosedural, baik itu perlindungan anak maupun jalur lainnya,” jelas Indra kepada awak media, Jumat (4/8/2023.
Dikatakan Kapolsek, berkas ABH berinisial MGD ini sudah masuk di Kejaksaan dan masuk P21 tahap 2.
“Artinya dalam proses penyidikan tidak ada kendala, dalam pemberkasan komunikasi dengan Jaksa berjalan baik,” tambahnya.
Sekadar mengingatkan, MGD diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (22/7/2023) lalu.
Dia diamankan ketika berada di ponsel milik kakaknya, Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat.
Dari MGD ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 22,46 gram.
Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MGD, petugas berhasil mengantongi sebuah nama pelaku lainnya berinisial R.
“Pelaku berinisial R saat ini sudah masuk DPO,” ungkap Indra.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2023 by admin