MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pencurian dan menciduk tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2019 lalu.
“Untuk tersangka kasus pencurian yaitu spesialis pencuri alat-alat perkantoran dan sekolah, pelakunya adalah PJ (36) alias VGT,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan saat Konferensi Pers, Selasa (1/8/2023).
Kapolres mengatakan, PJ berhasil mencuri sejumlah barang-barang berharga di perkantoran dan sekolahan seperti laptop, PC dan proyektor serta menjualnya di marketplace.
“Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dia diancam pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolres.
Saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap temannya PJ yang turut membantu melakukan aksi pencurian.
Sedangkan kasus pembunuhan tersangkanya berinisial SA alias AN (32) yang sejak tahun 2019 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.
“SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST Tahun 2019 silam,” beber Kapolres.
Ia menyebutkan, pihaknya memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA ini, karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.
“Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara dan Polsek setempat akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya, yang ternyata telah mempunyai istri dan anak menetap di sana,” katanya.
Tersangka SA dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Konferensi pers ini juga di dampingi Waka Polres HST Kompol Raindhard Maradona, PS Kanit Tipidum Satreskrim Polres HST, Bripka Endang Tirtana.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Agustus 2023 by admin