MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Motif pembunuhan yang dilakukan MI (24) terhadap AZ (48) warga Komplek Taekwondo Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Senin (3/7/2023) lalu, mulai terkuak.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH membeberkan, motif tersangka melakukan aksi pencurian dan juga pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban.
“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini marah dan sakit hati terhadap korban, sehingga membuat pelaku membunuh korban,” ujar Kompol Agus Sugianto pada konferensi pers di Mapolsekta Banjarmasin Utara, Jumat (21/7/2023).
Namun demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar bisa terkuak semuanya.
Dijelaskannya, tersangka MI merupakan warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara, yang diamankan Jumat (14/7) di Kota Medan.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri keluar kota. Pelaku awalnya melarikan diri ke Kota Surabaya, lalu ke Jakarta, kemudian ke Kota Medan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah melukai korban dengan cangkul dan parang.
“Sehingga korban mengalami 9 mata luka pada bagian kepala dan juga pundak,” paparnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku mencuri barang milik korban berupa sepeda motor dan juga handphone, lalu melarikan diri,” sambung Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka menjual barang hasil curian tersebut dan uangnya digunakan untuk melarikan diri.
“Barang curiannya itu dijual kepada seorang penadah,” ucap Kompol Agus.
Diketahui, sang penadah ini berinisial SF, warga Handil Babirik, Gambut, yang juga sudah diamankan kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 Juli 2023 by admin