MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST mengamankan MSA (24), warga Desa Babai RT 007 RW 003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (26/06) sekira pukul 21.30 Wita.
Dia diamankan saat berada di kawasan Jalan Pagat Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Priadi menuturkan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pagat Sarigading Desa Banua Binjai sering terjadi transaksi narkotika.
“Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sekaligus meringkus tersangka MSA,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 4,78 gram, telepon selular, serta 1 unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Juni 2023 by admin
Discussion about this post