MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana bersama Danramil dan Staf Kodim HST menghadiri Aruh Adat Baduduk Dayak Labuhan di Rumah Ketua PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Kabupaten HST, Irpani, di Desa Labuhan, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, Jumat (23/6/2023).
Masyarakat Hindu Dayak di Desa Labuhan mulai menggelar Aruh Adat Baduduk setelah panen padi.
“Musim panen padi sudah selesai. Bagi warga Dayak, pantang menggunakan apalagi menjual hasil panen sebelum pelaksanaan aruh adat. Itulah budaya dan kepercayaan yang dijunjung oleh Warga Dayak di Desa Labuhan,” terang Irpani.
Desa Labu
an berjarak 16 kilometer dari pusat Kota Barabai atau setara 30 menit berkendaran baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Adat Dayak Labuhan, Suan, menyampaikan upacara Panca Yadnya Aruh Baduduk tahun 2023 masyarakat Hindu Dayak Labuhan dilaksanakan setiap setahun sekali setelah musim panen padi.
“Aruh yang pertama mulai 20 Mei 2023 lalu, selama kurang lebih tiga bulan penuh sampai tanggal 28 Agustus nanti,” terangnya.
Ia menjelaskan, aruh adat merupakan bagian dari ajaran agama Hindu yaitu Panca Yadnya. Panca Yadnya adalah Lima jenis upacara suci yang diselenggarakan secara tulus ikhlas oleh umat Hindu dalam usahanya untuk mencapai kesempurnaan hidup.
“Sebanyak 28 rumah yang akan melaksanakan Aruh Baduduk yang terdiri 96 umbun/kepala keluarga. Dilaksanakan di rumah masing-masing secara bergantian dengan jeda waktu 2 sampai 3 hari,” ungkapnya.
Pelaksanaan Aruh Baduduk kali ini berharap kepada seluruh keturunan masyarakat Dayak Labuhan dimanapun berada agar diberikan keselamatan, kesehatan dan rejeki yang berlimpah.
“Selama pelaksanaan Aruh Baduduk tidak boleh dicampuri dengan kegiatan yang akan mengganggu kesucian aruh tersebut seperti perjudian, sabung ayam, minuman keras. Kemudian orang yang lagi cuntaka (keluarga di rumah kematian sebelum 7 hari), wanita yang sedang haid, dan orang yang terkena gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, upacara tersebut sangat sakral bagi suku Dayak, sehingga apabila melanggarnya akan mendapatkan hukuman dari Nining Bahatara atau Sang Hyang Widhi atau Tuhan.
“Hukuman juga diberikan Lembaga Adat berupa denda adat,” katanya.
Ia menegaskan, jangan sampai kegiatan aruh adat ditunggangi oleh oknum/pihak tertentu yang memanfaatkan agar bisa diadakan perjudian dan lain-lain.
“Kami atas nama Lembaga Adat dan Masyarakat Labuhan pun sangat keberatan dan sangat menolaknya, karena sejak dahulu sampai sekarang Aruh Adat di Labuhan tidak pernah diadakan judi,” tandasnya.
Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana menyampaikan aruh adat seperti ini harus terus didukung dan galakkan sebagai wujud pelestarian budaya bangsa, apalagi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini mempunyai banyak keragaman suku dan agama.
“Terutama generasi muda untuk melestarikan budaya agar tidak tergerus modernisasi, dan melestarikan budaya juga sebagai sarana untuk menanamkan karakter bangsa dan memperkokoh persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Dirinya juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan antar masyarakat ataupun kelompok, dan saling menghormati perbedaan budaya, suku dan agama dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 by admin
Discussion about this post