MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Polwan merupakan wanita pilihan karena menjadi seorang Polwan tidak mudah, dan Polwan harus selalu memahami tugas pokok Polri yang tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini disampaikan AKBP Ipur Handayani SH saat kegiatan Binpers Polwan Polres Kotabaru dan Polres Tanah Bumbu di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.
Dia mengutip rekaman video pengerebekan dugaan perselingkuhan anggota Polwan dengan seorang anggota Polri yang sempat viral di media sosial.
“Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada seluruh anggota Polwan jajaran agar selalu mawas diri dalam bertindak,” tandasnya.
Ia menambahkan, individu Polwan diatur dalam Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan 4 aturan yang tercantum antara lain Etika Kelembagaan, Etika Kepribadian, Etika Kenegaraan dan Etika Kemasyarakatan.
“Berdasarkan hal di atas permasalahan yang sering terjadi pada Polwan adalah pelanggaran pada etika kelembagaan dan kepribadian yang berbunyi agar setiap pelaksanaan tugas Polwan harus memedomani tupoksi pada fungsi yang di emban masing-masing, dan setiap tindakan selalu memerhatikan institusi,” jelasnya
Pada etika kepribadian, sering ditemukan kasus penyuka sesama jenis. Ini diharapkan kepada para Polwan agar selalu menjaga diri dan mawas diri bahwa perbuatan itu salah. Terkait dengan kasus narkoba oleh Polwan Polda Kalsel pernah ditemukan dengan didasari pada faktor lingkungan kerja dan kondisi keluarga.
“Perbedaan kasus perzinahan dan perselingkuhan adalah, perzinahan menjurus pada hubungan badan, sedangkan perselingkuhan hanya memberikan perhatian lebih berupa chat dan telpon,” sebutnya.
Dia berpesan kepada Polwan jangan sampai melakukan pelanggaran baik itu kasus perzinahan dan perselingkuhan, dimana kalau Polwan yang sudah bersuami (sudah menikah) agar bisa ikut suami dimana pun suami bekerja. Untuk itu, Insan Polwan diharapkan bisa menjadi Polwan untuk instansi, ibu rumah tangga maupun ibu untuk anak-anaknya dan seorang istri bagi suaminya.
“Mengingat zaman saat ini memasuki era digital 4.0, agar Polwan bijak dalam menggunakan media sosial jangan merusak nama institusi, memperhatikan penggunaan gampol dinas dan premanisme Polwan, disesuaikan dengan Perkap Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri (PNS) pada Polri,” tandasnya.
Menurutnya, hidup itu impossible kalau tidak ada permasalahan, perlunya kerja keras dan yakin akan tujuan kita serta jangan jauh dari agama.
“Lakukan pekerjaan secara bersama-sama, kerja tim sangat diperlukan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat kita sampai pada tujuan dimana, masing-masing orang memiliki tugasnya masing-masing,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pelaksanaan kegiatan dibawakan Tim Binpers Polwan Polda Kalsel AKBP Ipur Handayani SH dan Kompol Lendra Ambarsari SH SIK.
Turut Hadir dalam kegiatan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri suhartanto, Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag SDM Polres Kotabaru AKP Mahmoud Terriady, Kasiwas Polres Kotabaru IPDA Mahidin Silalahi, serta personel Polwan Polres Kotabaru dan Tanah Bumbu.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 22 Juni 2023 by admin
Discussion about this post