MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Ferdy (48) dan Mahdi (37) diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan waktu berbeda pada Sabtu (17/6/2023) lalu.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (20/6/2023), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
Tersangka Ferdy ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang bukti dua paket sabu 0,31 gram, timbangan digital, alat isap sabu, telepon selular, serta uang tunai Rp160 ribu.
Bermula anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka Ferdy sering transaksi sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan pengintaian, gerak gerik Ferdy terlihat mencurigakan hingga petugas melakukan penggerebekan. Alhasil, di lantai depan rumah tersangka ditemukan paket sabu yang berhamburan. ‘Barang haram’ itu lalu dikumpulkan petugas di hadapan tersangka.
Kemudian tersangka Fendy diminta petugas menunjukkan penyimpanan sabu lainnya, dan ditemukan dua paket sabu berat bersih 0,22 gram dilubang lantai dapur. Selanjutnya Ferdy dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Nah, saat tersangka Ferdy hendak dibawa ke kantor, anggota tanpa sengaja melihat seseorang mencurigakan sedang membuang sesuatu di Jalan Kelayan B, tepatnya pinggir Jalan RT 20 Banjarmasin Selatan.
Pria tersebut belakangan diketahui bernama Mahdi, warga Jalan KS Tubun Gang Tentram II RT 02 RW. 01 Banjarmasin Selatan. Di sana anggota menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat bersih 0,68 gram dalam platik klip bening.
Tersangka Mahdi mengakui kalau dirinya yang membuang paket sabu tersebut. Kemudian ia dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 Juni 2023 by admin
Discussion about this post