MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST mengamankan RR (28) atas dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyalahgunaan narkotika golongan I.
Warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini ditangkap di rumahnya, Senin (19/6/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Priyadi menuturkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kambat Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai Rp550.000, serta 1 unit ponsel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 20 Juni 2023 by admin
Discussion about this post