MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Longsor sejak 28 September 2022, kejelasan terkait jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu tidak kunjung ada titik terang.
Hal tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Selatan. DPRD Kalsel mengundang sejumlah unsur untuk Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU), Senin (19/6/2023).
Melalui surat nomor 005/0799/DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, mengundang berbagai unsur, di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan, anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), PT Arutmin Indonesia Tambang Satui, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, instansi vertikal, unsur perguruan tinggi, dan LSM.
Supian HK berharap segera ada solusi sebagai titik terang permasalahan yang ada. Ia mendesak agar secepatnya mendapat keputusan siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu.
Hingga akhir rapat tidak kunjung ada kejelasan terkait pihak mana yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui. Dalam waktu dekat, Supian HK berencana akan bertandang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta dengan memboyong sejumlah LSM untuk meneruskan perjuangan.
“Kami mengambil keputusan DPRD Kalimantan Selatan membuat surat untuk kementerian terkait menanyakan kejelasan pihak mana yang bertanggungjawab. Kami juga akan ikutsertakan LSM ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta,” ucap Supian HK.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengatakan, pihaknya telah membeli tanah seharga sekitar Rp 6 miliar untuk membuat jalan alternatif.
“Kami telah lima kali rapat dengan pemerintah pusat, namun belum ada kepastian siapa yang bertanggungjawab terhadap longsor itu,” kata Zairullah.
Secara pribadi, ia meminta bantuan kepada DPR RI guna meminta kalangan pengusaha tambang di kawasan itu agar bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan tersebut.
“Kami juga meminta agar pemerintah daerah bisa melakukan kontrol terhadap kondisi pertambangan di daerah,” kata Zairullah.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menentang dengan tegas perbaikan kerusakan jalan nasional KM 171 Kecamatan Satui menggunakan APBN maupun APBD yang notabene merupakan uang rakyat. Ia mendesak agar perbaikan 100 persen dibebankan kepada pihak penambang.
Kisworo mengatakan, ada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kerusakan tersebut.
“Hingga kini perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada suaranya terkait kerusakan-kerusakan ini. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk melakukan perbaikan ini. Perusahaan-perusahaan tambang di kawasan itu harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Diterbitkan tanggal 19 Juni 2023 by Aan KRMT