MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Unit Reskim Polsek Angsana melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Indah, Selasa (13/6) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dipimpin Kapolsek Angsana Ipda Muh Ilham Haqqani Ajeng Mappaware, giat tersebut berhasil mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka berinisial SA yang tanpa hak membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” kata Muh Ilham.
Penangkapan tersebut bermula dari petugas yang mendapatkan informasi peredaran narkotika. Selanjutnya dilakukan kegiatan lapangan yang langsung dipimpin kapolsek.

Saat di lokasi kejadian, tersangka baru saja pulang ke kontrakannya. Sesampainya di rumah, petugas yang curiga dengan tersangka melakukan penggeledahan.
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika seberat 0,75 gram.
Tidak sampai di situ, petugas melanjutkan pengembangan dan didapatkan barang bukti lainnya 5 paket sabu-sabu seberat 4,63 gram yang disimpan di dalam tas slempang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 5,38 gram diamankan ke Mapolsek Angsana guna proses lebih lanjut.
“Giat yang kami laksanakan ini sesuai dengan arahan bapak Kapolres Tanah Bumbu, untuk melakukan pemberantasan narkobatika di wilayah Tanah Bumbu khususnya Kecamatan Angsana,” kata Muh Ilham.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Juni 2023 by admin
Discussion about this post