MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru, mengamankan dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet, Minggu (11/6/2023).
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana itu terjadi di Jalan Sepakat Desa Bakau RT 001/RW 001 Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pamukan Utara IPDA Bambang Hariansyah SH membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet tersebut.
Kejadian terungkap pada Kamis 08 Juni 2023 sekira jam 12.00 Wita, saat Edy Rupiyana (ER) ingin memanen sarang burung bersama Noor Asiah (NA). Mereka kaget melihat di lantai terdapat alat berupa gancu dan lainnya yang bukan miliknya.
Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamukan Utara pada Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita.
“Saat menemukan ada yang gancu yang bukan miliknya, spontan pelapor naik ke lantai atas untuk mengecek apakah sarang burung tersebut masih ada di tempat, dan ternyata setelah dicek memang benar bahwa sarang burung tersebut sudah ada yang memanen,” bebernya.
Diperkirakan sarang burung yang diambil sebanyak 2 kilogram, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp20 juta.

“Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara telah berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian berinisial JN (22) dan AB (21). Keduanya mengakui dan membenarkan telah mengambil barang berupa sarang burung walet sebanyak 1,18 Kg ditempat kejadian,” ungkapnya.
Kedua pelaku masuk ke rumah sarang burung tersebut dengan cara membuka kunci gembok menggunakan gancu, kemudian pelaku JN naik menggunakan tangga dan langsung masuk memanen sarang burung walet tersebut.
“Pencurian tersebut dilakukan pada Senin 5 Juni 2023 lalu sekira pukul 14.00 Wita. Selanjutnya barang curian langsung dijual sekira pukul 17.00 Wita,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, uang hasil penjualan sarang walet sebesar Rp9 juta dipergunakan pelaku berdua, diantaranya membeli 1 unit HP merk Oppo A57 sebesar Rp2.399.000.
Kedua pelaku bersama barang bukti, 1 buah gancu, 1 unit HP Oppo A57 beserta kotaknya, 1 HP Nokia, serta uang sebesar Rp53.000 telah diamankan di Mapolsek Pamukan Utara guna memudahkan proses hukum lebih lanjut.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Juni 2023 by admin
Discussion about this post