MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AR (43) dan JN (32) diringkus anggota Buser Banjarmasin Barat di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Banjarmasin Selatan, Jumat (2/6) lalu.
Selain pasutri ini, polisi juga mengamankan EB (37), warga Jalan Kelayan B Teluk kubur Gang Panggang Banjarmasin Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat bersih 2,35 gram, satu dompet warna cream, satu buah kotak kecil warna hitam, dua buah pipet kaca, satu buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik, satu pak plastik klip ukuran kecil, satu timbangan digital warna hitam, dan uang diduga hasil transaksi narkoba Rp500.000.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat langsung mendatangi TKP.
“Setelah dilakukan panangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat guna mempermudah proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Juni 2023 by admin
Discussion about this post