MEGAPOLIS.ID, PALANGKARAYA – Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimatan Tengah (RTRWP) memiliki peranan penting, terutama sebagai sarana penyelesaian permasalahan tata wilayah, status dan batas wilayah khususnya di Kalteng.
Karena itulah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus mengupayakan menyelesaikan penyusunan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043.
“Raperda tata ruang ini mengatur peruntukan lahan yang ada. Jadi semua permasalahan yang berkaitan dengan status sampai batas wilayah, seperti persoalan Desa Dambung itu akan kami bahas dalam raperda ini. Supaya wilayah yang bermasalah bisa terselesaikan,” ujar Anggota Pansus RTRWP, Kuwu Senilawati, Rabu (7/6/2023).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini menambahkan, Raperda RTRWP nantinya akan mengakomodasi usulan terkait tata ruang yang masih tertinggal. Salah satu contohnya yakni status hutan adat yang masih banyak disampaikan, namun belum masuk dalam draft Perda RTRWP Kalteng tersebut.
“Raperda ini kan masih dalam tahap pengumpulan data. Dalam proses itu, ternyata masih banyak aspek yang tertinggal, salah satunya hutan adat. Kami tidak hanya mengakomodasi hutan adat yang belum ada penetapan, tapi juga hutan adat yang statusnya saat ini sedang dalam antrean menunggu persetujuan dari KLHK,” ungkapnya.
Menurutnya, pangakomodasian hutan adat menjadi suatu langkah penting. Tidak hanya sebagai upaya memberikan payung hukum terhadap hutan adat yang ada di Kalteng. Tetapi juga menjadi langkah mitigasi terjadinya masalah di masa depan.
“Perda baru bisa direvisi setelah 5 tahun, itu pun secara kolektif karena provinsi hanya sebagai koordinator dan pemilik wilayah yaitu kabupaten dan kota. Makanya semua harus tercatat dan terakomodasi dengan baik. Sebab, hutan adat yang statusnya sedang dalam persetujuan KLHK. Begitu ditetapkan dan belum masuk dalam draft RTRWP, itu harus menunggu 5 tahun lagi untuk punya status di daerah,” jelasnya.
Dia berharap melalui kajian dan konsultasi publik yang dilakukan di 14 kabupaten dan kota se-Kalteng selama ini, diharapkan penyusunan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 bisa menjalankan fungsinya sebagai tindak lanjut pemantapan revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.
“Kami harap raperda ini bisa menggambarkan dan menjadi pedoman perkembangan Kalteng di masa depan. Termasuk didalamnya komposisi ruang yang nantinya akan dibuka dalam RTRWP itu, komposisinya jelas dan tidak overlapping serta tumpang tindih,” pungkasnya.(bn/mega)
Diterbitkan tanggal 7 Juni 2023 by admin
Discussion about this post