MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Gandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, TMMD ke-116 Kodim 1002/HST menggelar penyuluhan Hukum kepada warga Desa Hapulang, Senin (05/6/2023).
Kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Kotis TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Desa Hapulang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menghadirkan tiga narasumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST Muhammad Rahmadani SH, Kasi Pidum Herlinda SH MH, dan Kasi Datum Dawid Andi SH MH.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Datum Dawid Andi menyampaikan materi tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha, apa saja yang termasuk dalam ranah keperdataan, dan Tata Usaha Negara. Sedangkan Kasi Pidum Herlinda membawakan materi terkait pengenalan restorative justice/penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, dan Kasi Intel Muhammad Rahmadani membawakan materi tentang program Jaga Desa: Pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan.
Herlinda menyampaikan tujuan sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk mengenalkan kepada masyarakat desa terkait hukum perdata, pidana dan pidana umum.
“Semoga kegiatan ini berlanjut, sehingga kedepannya semua warga desa merata mengetahui mengenai hukum perdata, pidana dan pidana umum,” harapnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Juni 2023 by admin