MEGAPOLIS.ID, PALANGKARAYA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Sengkon menilai regulasi yang mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum disosialisaiskan secara optimal.
Dia menungkapkan, Provinsi Kalteng sudah memiliki payung hukum seperti Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengendalian Karhutla.
“Nah, perda dan pergub ini perlu disosialisasikan secara masif oleh pemda melalui pihak-pihak terkait dari atas hingga bawah,” ujar Sengkon.
Menurutnya, perlunya sosialisasi secara masif itu, sebab sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan perda dan pergub tersebut. Padahal itu penting dan merupakan payung hukum bagi masyarakat khususnya para peladang.
“Karena kurangnya sosialisasi jadi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Padahal perda dan pergub ini penting sebagai landasan atau payung hukum bagi masyarakat khususnya peladang, sebab disana sudah diatur secara terperinci terkait aturan serta syarat membuka lahan dengan cara dibakar,” sebutnya.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi secara masif masyarakat dapat lebih mengetahui keberadaan perda dan pergub Kalteng tersebut, sehingga karhutla yang kerap terjadi di wilayah provinsi ini dapat ditekan dengan maksimal.
“Sosialisasi juga perlu disampaikan secara berjenjang, mulai dari tahap awal sampaikan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu yang ada di daerah-daerah kemudian OPD, camat, lurah, kepala desa, damang, RT/RW dan yang terakhir masyarakat secara umum,” pungkasnya.(man/mega)
Diterbitkan tanggal 4 Juni 2023 by admin