MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar musnahkan barang bukti dari 101 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari, Rabu (31/5/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 92,9605 gram sabu, 120 botol alkohol, 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika, 45 toples kosmetik kasus penipuan, 39 sajam serta 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak.
Sabu seberat 92,9605 gram dimusnahkan Kajari bersama Forkopimda Banjar dan stakeholder terkait dengan cara diblender dengan cairan detergen.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan alkohol 95 persen dengan cara ditumpahkan kedalam ember. Handphone dimusnahkan menggunakan palu, toples kosmetik dan pakaian pelaku kasus perlindungan anak dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata tajam (Sajam) dan senjata api terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.
Kajari Banjar M Bardan mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 101 putusan perkara yang sudah inkracht sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.
Diungkapkannya, dari total 101 perkara periode 2021-2022 tersebut, 56 perkara adalah kasus narkotika dan psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila.
Lebih lanjut, Bardan juga meminta dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika.
“Sehingga nantinya pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab ditempat tersebut,” harapnya.
Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengharapkan rencana pembangunan rumah rehab di Kabupaten Banjar dapat terwujud, melalui koordinasi dan komunikasi dengan BNN pusat, guna meminimalisir narkotika di daerah. (ipbanjar/mega)
Diterbitkan tanggal 31 Mei 2023 by admin