MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kakak beradik berinisial HD (39) dan SM (30) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu lalu (24/5/2023) lalu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, saat dikonfirmasi Minggu (28/05/2023) membenarkan telah mengamankan kedua tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka HD beralamatkan Jalan Kuin Selatan Gang Muslim RT 06 Banjarmasin Barat, sedangkan SM warga Jalan Sungai Tiung RT 8 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu sabu berat berat bersih 0,47 gram, satu pipet kaca yang ada sisa diduga narkotika jenis sabu, satu bong yang terbuat dari botol kaca, serta satu dompet kecil warna hitam.
Tertangkapnya HD dan SM bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya jual beli sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat mendatangi TKP.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat isap sabu dalam kamar rumah tersangka HD. Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 Mei 2023 by admin