MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) beberkan kepemilikan kendaraan roda dua yang diamankan bersama SR (32) di Jalan Batung, Desa Cindai Alus, Kabupaten Banjar pada Senin 22 Mei lalu.
“Kendaraan roda dua plat merah ini milik kakak pelaku yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru,” ungkap Kanit I, Iptu Cahyo Sugiono kepada megapolis.id, Jumat (26/05/2023).
Dari pengakuan pelaku kepada pihak berwajib, dirinya memakai kendaraan roda 2 milik Dinas Perkim tersebut tanpa izin, karena pemilik sedang berada di luar pulau.
“Pelaku memakai motor itu tanpa izin, dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin dan dibawa ke Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Cahyo menjelaskan, saat ini kendaraan tersebut akan dilakukan proses pinjam pakai kepada pihak dinas.
“Saat ini belum ada datang, tapi nanti akan kita pinjampakaikan,” jelasnya.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah membeli barang haram di daerah Banjarmasin, kemudian pelaku bertandang ke Kabupaten Banjar.
“Saat menunggu, pelaku ini kami amankan di Jalan Batung, dan ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disembunyikan pada tali helm. Selain itu pelaku juga sudah kami TO,” bebernya.
Karena perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jontu 112 ayat (1) hukuman kurungan paling lama 20 tahun.(Mada Al Madani)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Mei 2023 by admin