MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya yang terjadi di RT 9 Desa Hilir Muara, Pulaulaut Sigam.
Terduga pelaku berinisial AP (23) diamankan Tim Buser Macan Bamega, Sabtu (13/5/23) lalu dirumahnya yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.
Penangkapan terduga pelaku tersebut diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus RS, Kabag Ops AKP Abdul Jalil dan Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto, Selasa (23/5/23) di Mapolres Kotabaru.
Dibeberkan Tri, kronologi peristiwa berdarah itu berawal usai pelaku pulang pesta miras bersama kawanannya yang tidak jauh dari TKP sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat melintas di TKP (rumah korban), muncul niatan pelaku untuk mencuri guna tambahan biaya untuk pulang kampung.
“Pelaku ini kemudian pulang ke rumah neneknya dulu, dan melepaskan bajunya, lalu hanya mengenakan celana panjang ia menuju rumah korban, ” ungkap Kapolres.
Pelaku lalu memasuki rumah korban dengan cara memanjat sela-sela pintu samping.
Usai berhasil masuk rumah, pelaku lantas mengendap-endap masuk kamar utama milik saksi PA, dan membuka laci serta lemari, namun tidak menemukan barang berharga. AP lantas melanjutkan aksinya dikamar sebelah yang ditempati korban.
Pelaku mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan sendok, dalam keadaan gelap, pelaku membuka lemari kamar korban.
“Nah disini lalu korban terbangun dan berucap ‘Siapa itu, maling, maling’, ” jelas Tri.
Pelaku yang panik lalu lari kedapur untuk mengambil pisau, dan kembali ke kamar korban untuk menghentikan teriakan korban.
“Pelaku mencekik leher korban sambil menusuk tubuhnya dengan pisau berulang kali, hingga korban tak berdaya,” ungkapnya.
Kapolres menuturkan, usai kejadian pelaku ternyata sempat pulang kampung menggunakan taksi Desa Tanjung Lalak, namun setelah tanggal 13 Mei 2023 ia kembali lagi ke rumah neneknya di Desa Hilir Muara.
“Tim yang sudah mengantongi identitas pelaku ini langsung meringkusnya saat kembali lagi ke rumah neneknya,” beber Tri.
Meski pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, Tim Buser akhirnya mampu mengamankan pelaku yang ternyata baru keluar penjara pada 25 April 2023 lalu.
“Pelaku dan barang bukti berupa pisau, celana dan sendok sudah kami amankan, dan kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.(rls)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 23 Mei 2023 by admin