MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan terus dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
Bahkan, tim gabungan yang terdiri dari DPRKPLH, Satpol PP, Polri, TNI dan perangkat desa kembali melakukan operasi yustisi, Senin (15/05/2023).
Kali ini operasi yustisi menyasar delapan titik, pertama Jalan Menteri Empat dari Tugu Adipura sampai Taman Lansia (2 titik). Kedua, Jalan A Yani Gang Perintis, Gang Damai dan samping SPBU, Gang Saadah (4 titik), serta Jalan Pintu Air hingga LP (2 titik).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Sutiyono mengatakan, dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat dapat lebih mematuhi jam buang sampah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
“Operasi kali ini kita menjaring satu orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, dan langsung dibawa ke kantor untuk diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Sutiyono berharap agar masyarakat lebih memperhatikan tempat dan waktu membuang sampah, yaitu pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang resmi, tidak lagi di titik-titik TPS liar atau tempat yang peruntukannya bukan untuk membuang sampah.(ipbanjar/mega)
Diterbitkan tanggal 15 Mei 2023 by admin