MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Fajriansyah menderita sejumlah luka tusuk setelah dibelati temannya sendiri berinisial S, di kawasan Jalan Tunjung Maya Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.00 WITA.
Kini tersangka S telah ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menuturkan, bahwa awalnya pelaku cekcok mulut dengan AM teman korban di kawasan Jalan Tunjung Maya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Mengetahui hal tersebut, korban datang dan mencoba menengahi keduanya. Namun saat itu pelaku merasa korban membela temannya.
“Sebelumnya pesta miras hingga terjadi cekcok karena pelaku menolak permintaan AM untuk membelikan narkotika jenis sabu. Pelaku saat itu didorong-dorong oleh AM,” jelas Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (12/5/2023).
Tidak terima, pelaku langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dan kembali mendatangi keduanya.
Melihat pelaku kembali, AM yang sebenarnya dari awal cekcok dengan pelaku malah meninggalkan lokasi. Sedangkan korban tetap bertahan di lokasi dan kembali berseteru dengan pelaku.
“Usai kembali saling dorong, korban kemudian memukul pelaku dengan kayu. Pelaku yang tak terima pun langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menusuk korban,” jelasnya.
Akibatnya korban pun mengalami 4 luka tusuk pada bagian punggung.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka tusuk dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Untuk pelaku sudah kita amankan 3 jam usai kejadian. Namun barang bukti belum kita temukan karena dari pengakuan pelaku sudah dibuang,” bebernya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2023 by admin