MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Angga Saputra alias Angga (26) harus meringkuk di jeruji besi Polresta Banjarmasin. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin karena diduga terlibat bisnis narkoba.
Angga diamankan polisi di rumahnya Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 14 Banjarmasin Selatan, Senin (8/5) sekira pukul 21.45 WITA.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu seberat 5,67 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sendok dari sedotan plastik dan uang Rp1,2 juta.

“Tersangka Angga ditangkap ketika berada di depan rumahnya,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Jumat (12/5/2023).
Dikatakan Suryo, barang bukti 8 paket sabu ditemukan dalam jok sepeda motor miliknya.
“Tas warna hitam ditemukan didalam jok sepeda motornya, dan setelah dibuka berisi 8 paket sabu siap edar,” ungkapnya.
Saat ini tersangka Angga masih menjalani pemeriksaan terkait barang bukti yang disita dari tangannya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suryo.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2023 by admin