MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Tiga orang kurir narkotika berinisial MRP (18), MRS (29), dan MR (27), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah.
Mereka ditangkap usai melakukan transaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 04 RW 02 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (9/5/2023), sekira pukul 12.30 WITA.
MRP merupakan warga Komplek Perumnas Batu Piring Blok C Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, MRS warga Jalan SMP RT 08 RW 02 Kelurahan Barabai Darat Kecamatam Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan MR warga Jalan Sarigading RT 04 RW 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 3 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,73 gram, satu kotak warna hitam bertuliskan Caliburn, satu buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu buah Handphone merk OPPO warna hitam yang diamankan dari MRP.
Selanjutnya satu HP merk OPPO warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna Biru Putih DA 3154 AP, satu buah tas warna hitam merk Specs yang diamankan dari MRS. Sedangkan dari tangan MR ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,11 gram, satu HP merk Iphone warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru putih DA 6138 EAG.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu A Priadi, saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023), membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya dan mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MRP, MRS, dan MR.(ary/spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2023 by admin