MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MR dan ER Ernawati diamankan polisi atas dugaan pencurian di PT Indomarco Prismatama Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023), membenarkan telah mengamankan pasutri tersebut, dan terancam pasal 362 KUHP.
Selain mengamankan kedua tersangka yang diketahui warga Jalan Barito Hilir RT 03 Banjarmasin Barat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima jeriken minyak goreng Bimoli ukuran isi 5 liter, enam bungkus Bimoli spesial refil isi 2 liter, satu unit sepeda motor Mio warna hitam, serta satu tas warna hitam bertuliskan Marvel.
Kronologisnya, saat itu salah satu karyawan mencurigai tingkah laku kedua tersangka. Kemudian karyawan tersebut mengawasi kedua tersangka dari belakang meja kasir.
Saat itu tersangka mengambil jeriken minyak goreng merek Bimoli lalu dimasukan dalam tas berukuran besar. Kemudian tersangka keluar minimarket tanpa membayar di kasir, dan langsung naik sepeda motor.
Karyawan tersebut lalu mengejar kedua tersangka sambil teriak maling. Mungkin karena kalut aksinya diketahui, motor yang dikendarai pasutri ini tertabrak pengendara yang lewat. Kaduanya diamankan warga beserta barang bukti minyak goreng, dan diserahkan kepada anggota Polsekta Banjarmasin Barat.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2023 by admin