MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Pemain keturunan Indonesia, Cyrus Margono, tidak akan melewati proses naturalisasi layaknya pemain keturunan lain. Lantas, begini cara sang pemain meraih status Warga Negara Indonesia (WNI).
Informasi terkait cara Cyrus Margono mendapatkan status WNI diketahui dari pernyataan Hamdan Hamedan. Melalui akun Instagram pribadinya, Hamdan menegaskan Cyrus bukanlah Warga Negara Asing karena sang pemain berkewarganegaraan ganda.
Lebih lanjut, dia menjelaskan mekanisme yang ditempuh sang kiper untuk menjadi WNI. Proses yang ditempuh Cyrus akan berbeda dengan proses yang dilalui Jordi Amat Cs.
“Kata ‘naturalisasi’ tidaklah tepat karena @cmargono bukan WNA. Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia lalu sekarang diberikan kesempatan oleh negara untuk memilih Indonesia, mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, dan melepaskan kewarganegaraan gandanya,” ujar Hamdan melalui laman Instagram @hamdan.hamedan, Rabu (10/5/2023).
“(Mekanismenya) menggunakan PP No 21 Tahun 2022. Cyrus dan keluargalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya. PP tersebut esensinya adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli,” sambungnya kemudian.
“Berbeda dengan Jordi cs dulu yang berstatus WNA, sehingga menggunakan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 untuk dinaturalisasi atas dasar “kepentingan negara”. Langkah awalnya pun harus lewat federasi dan Kemenpora. Bukan jalur pribadi seperti Cyrus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan proses pewarganegaraan Cyrus bisa memakan waktu yang lebih cepat dari Jordi Amat Cs karena tidak melewati DPR. Kita tunggu saja perkembangan terbaru dari proses tersebut nanti.
(Sportstars)
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2023 by Muhamad Samani