MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Perwakilan warga Dusun Sungai Pula, Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang menggelar pertemuan dengan pihak PD Baramarta dan PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) di Posyandu Dusun Sungai Pula, Selasa (09/5/2023).
Pertemuan dihadiri Kapolsek Sungai Pinang, Danramil Sungai Pinang, Camat Sungai Pinang, Kabag OPS, serta Kasat Intelkam Polres Banjar.
Hanya saja, dalam pertemuan tersebut belum ada keputusan tertulis terkait sejumlah tuntutan warga yang disampaikan lewat aksi unjukrasa damai.
Warga maupun pihak PT MTN dan PD Baramarta hanya menyepakati ke depan aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak merugikan salah satu pihak.
Site Manager PD Baramarta Iwan mengakui kalau dalam pertemuan itu belum ada keputusan. Namun secara garis besar sudah ada titik temu yang bisa disampaikan pihaknya kepada pimpinan.
“Untuk saat ini belum ada keputusan, terkait blasting dari pihak perusahaan memang menghendaki seperti itu, tapi kita tidak bisa mengenyampingkan hati nurani karena melihat kondisi dan situasi warga,” ujarnya.
Sedangkan koordinator aksi damai, Yadi mengatakan, meski yang disampaikan pihak perusahaan belum memuaskan. Namun pihaknya tetap menerima karena ada sesuatu yang bisa disampaikan kepada masyarakat lainnya.
Dalam tuntutan tersebut pihaknya meminta pembebasan lahan karena aktivitas blasting (metode pertambangan dengan cara diledakan) sangat menganggu dan meresahkan.
“Dalam pertemuan tadi, pihak Baramarta mengatakan pihaknya tidak akan masuk ke areal permukiman karena merupakan kawasan hutan lindung,” ucapnya.
Yadi menjelaskan, untuk sementara disepakati tidak melakukan balsting di bawah jarak 500 meter.
Mengenai aktivitas pertambangan yang menimbulkan kabut debu, pihak tambang akan memaksimalkan penyiraman. Namun terkait dengan permasalahan kebisingan, pihak pertambangan mengaku sulit, karena sudah seperti itu.
“Tapi, masyarakat meminta agar bisa dikurangi tingkat kebisingan tersebut,” bebernya.
Pada intinya, lanjut Yadi, perwakilan masyarakat dan pihak tambang sepakat agar tidak ada yang dirugikan dalam permasalahan ini.(Mada Al Madani)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2023 by admin