MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Bripka Ebet Riyadi (40), oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba resmi diberhentikan sebagai anggota Polri atau disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Polresta Banjarmasin menggelar upacara PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/5/2023).
“Hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi, yang merupakan anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo didampingi Kasi Humas Propam AKP Abdul Chair, usai upacara PTDH di halaman Polresta Banjarmasin.
Dikatakan Sabana, oknum polisi disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan sudah divonis 6,8 tahun.
Sabana menegaskan, ini menjadi pelajaran dan ‘warning’ bagi seluruh jajaran Polresta Banjarmasin agar lebih baik lagi dan semakin PreSiSi.
“Mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Bripka Ebet Riyadi di PTDH lantaran tersandung kasus Narkotika, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, Ebet diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.
Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu, dan 3 ½ butir ekstasi dari tangannya.
Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, Ebet divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.
Selanjutnya, Ebet kembali diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) lalu, dengan kasus yang sama.
Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.
Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, Ebet divonis hukuman 6,8 tahun penjara, serta disanksi PTDH.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Mei 2023 by admin