MEGAPOLIS.ID, MARTAPURA – Warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, melakukan aksi damai ke perusahaan tambang batu bara PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN), Senin (8/5/2023).
Mereka memprotes metode blasting (teknik peledakan) terlalu dekat dengan pemukiman sehingga menganggu ketenangan. Aksi diikuti puluhan warga terdiri dari anak-anak hingga orang tua sambil membentangkan spanduk bertuliskan kalimat aspirasi. Warga mendesak agar pihak perusahaan dapat memberi kepastian.
Puluhan personel Polres Banjar dan TNI mengawal dan mengamankan aksi yang digelar sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita tersebut.
Koordinator aksi Yadi, mengatakan jarak lokasi tambang dengan permukiman hanya sekitar 350 meter. Padahal, menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada, jarak minimal antara tambang dan permukiman warga adalah 500 meter.
“Dampaknya debu sampai ke permukiman, suara blasting di siang hari dan kebisingan alat berat di malam hari menggangu ketenangan warga,” beber Yadi kepada awak media.
Dalam aksi tersebut, Yadi mewakili para warga yang keberatan mengatakan, warga menginginkan mereka tidak terganggu dengan aktivitas tambang.
“Kami menolak penambangan PT MTN yang dekat permukiman dan dengan pengeboman,” sambung Yadi.
Selain itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Rahmat, mengeluhkan aktivitas blasting yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Menurutnya, jika pihak perusahaan ingin bebas menambang mereka rela jika dilakukan pembebasan permukiman warga (lahan mereka diganti rugi).
“Bapak sudah mendengar kan, bahwa semua warga ingin lahannya diganti rugi jika ingin bebas menambang,” ujar Rahmat yang juga ketua masjid ini di hadapan pihak PT MTN.
Dalam aktifitas pertambangan tersebut, tidak sedikit warga yang merasa terganggu sejak 2022 hingga saat ini.
Bahkan, masyarakat telah melakukan penuntutan kepada pihak perusahaan untuk mencari jalan tengah, namun belum menemukan titik terang.
Blasting yang dilakukan oleh perusahaan sangat menggangu masyarakat setempat, terutama balita.
“Adanya blasting dan debu menyebabkan anak-anak kami sangat terganggu. Bahkan saya khawatir dengan kesehatan generasi akan datang,” tambah Yaniti.
Dalam aksi dan pembicaraan yang alot, akhirnya antara warga dan pihak perusahaan sepakat untuk dilakukan pertemuan ulang pada Selasa 9 Mei besok, di kantor Posyandu Desa.
Project Manager PT MTN Rinto Tjiptadi, mengatakan pihaknya sudah berupaya dalam melakukan blasting tidak mengganggu warga.
Juga soal debu, ia mengklaim punya tiga unit mobil tanki air untuk pembasahan guna mengurangi dampak debu.
Terkait keinginan warga dibebaskan lahan pemukimannya, Rinto berdalih itu bukan kewenangan mereka, melainkan PD Baramarta selaku pemilik konsesi PKP2B.
“Karena kami hanya pihak kontraktor. Terkait pembebasan lahan itu wewenangnya PD Baramarta selaku pemilik konsesi. Kita bekerja di sini juga ditunjuk, ada SPK-nya (surat perintah kerja). SPK ditunjuk oleh Baramarta bahwa lahannya di sekitar sini,” papar Rinto.
Pihak PD Baramarta bakal hadir pada pertemuan besok, dan berharap dari warga cukup hanya perwakilan saja untuk menyampaikan aspirasi guna mencari solusi.(Mada Al Madani)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Mei 2023 by admin