MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Seorang ibu rumah tangga berinisial WH (25), nyaris menjadi korban pemerkosaan SP (26).
Peristiwa ini terjadi di Kampung Kikil RT 05/RW 02 Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (07/5/2023) sekira pukul 08.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa menuturkan, pelaku awalnya mengintai korbannya dari jauh saat tengah asyik mencuci pakaian di pancuran mandi sungai Kikil yang tidak jauh dari rumahnya.
“Ketika korban sedang asyik mencuci pakaian, tiba-tiba datang pelaku SP (26) yang bukan warga Desa Buluh Kuning,” ucapnya.
Kemudian pelaku (SP) duduk di dekat pancuran mandi tidak jauh dari korban yang sedang mencuci pakaian, tanpa disadari oleh korban (WH) pelaku langsung mendekati dan mendorong badan korban.
“Sehingga korban terjatuh dan berupaya berdiri, namun palaku langsung memegang tangan korban dan mendekap dari depan kemudian membawa ke pinggiran pancuran serta menindih tubuh korban dan mencium lehernya,” terangnya.
Namun belum sempat melancarkan aksinya, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menendang kemaluan pelaku, sehingga terjatuh dan korban langsung berlari menuju rumahnya. Karena hasrat belum tercapai, pelaku lalu mengejar korban.
“Korban berteriak meminta tolong dan pelaku pun berhenti mengejar. Sesampainya di rumah korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya,” ujar Tri.
Mendengar cerita dari istrinya, suami korban bersama tetangga langsung mencari pelaku dengan ciri-ciri yang diberitahukan, dan pelaku berhasil ditemukan sedang duduk santai. Ketika warga menanyakan perbuatan yang dilakukannya, pelaku pun mengakuinya.
“Untuk menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke rumah M Uncang dan korban langsung melapor kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya korban bersama Ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Durian,” jelasnya.
Atas perbuatan percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku SP (26) terhadap korban WH (25), kini korban mengalami trauma dan sakit di lengan kirinya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar daster warna merah milik korban, dan 1 lembar Surat Hasil Visum korban sudah kami amankan di Polsek Sungai Durian. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(mi/z)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Mei 2023 by admin