MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menegaskan, oknum polisi Bripka JD yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan paruh baya berinisial MW (63), telah ditahan.
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” jelasnya, Rabu (3/5/2023).
Selain pemeriksaan, lanjutnya, nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin. Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” tegasnya.
Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.
Dalam kesempatan itu orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW.
“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” tegasnya lagi.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan ada anggota Polri yang bertindak semena-mena.
“Ini agar segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” pungkasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Mei 2023 by admin