MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan MA (39) warga Gang Liana RT 008 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, dan HD (37) warga Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Keduanya diamankan Selasa (02/5/2023) sekira pukul 00.05 Wita di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan, tepatnya di pinggir jalan.
Bermula petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bulayak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
MA dan HD tak berkutik, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,52 gram.
Selain itu, diamankan pula 1 buah HP merk Vivo warna Hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol DA 6837 EP.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 Mei 2023 by admin