MEGAPOLIS.ID, BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akan mengkonsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kita akan melakukan konsultasi terkait rancangan aturan tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan Raden Sudarto.
Konsultasi karena adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, lanjut dia, mengenai pajak dan retribusi daerah tidak dipisah tapi dijadikan menjadi satu peraturan daerah.
“Undang-undang itu belum ada peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah yang mengatur rancangan dan mekanismenya,” terang politisi dari PDI Perjuangan ini.
Selain itu, lanjutnya, izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan untuk membahasnya.(wan)
Diterbitkan tanggal 2 Mei 2023 by admin