MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas diminta mematuhi regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.
“Kami tekankan PBS harus menaati perundang-undangan yang berlaku. Buruh itu merupakan aset perusahaan yang harus diayomi dan dipenuhi hak-haknya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie, Selasa (2/05/2023).
Darwandie mengharapkan, masih dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, ini menjadi perhatian bersama agar semuanya berjalan dengan baik.
Karena, lanjut Darwandie, selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan masih tidak taat dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga yang jadi korban adalah para buruh.
“Salah satu contoh misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit,” beber politisi kawakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Lalu, juga saat berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak dipenuhi hak-hak nya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
“Kita melihat dari sisi perundang undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan,” pungkasnya.(bn/mega)
Diterbitkan tanggal 2 Mei 2023 by admin